Minggu, 15 Desember 2013

Tentang Memelihara Anjing

Apakah dalam Islam Boleh memelihara Anjing?

Tentang anjing, dalam Alquran dan hadis Nabi SAW membicarakannya dalam konteks yang sangat 'manusiawi.' Surah al-Kahfi misalnya menguraikan bagaimana sekelompok pemuda yang amat taat beragama mengungsi ke sebuah gua untuk mempertahankan akidah agamanya dengan ditemani oleh seekor anjing (baca QS 17:9-26). Alquran juga membolehkan menggunakan anjing dan binatang buas lainnya yang diajar untuk berburu dan hasil buruannya -- selama tidak dimakannya walau sedikit -- halal dimakan oleh siapa pun (baca QS 5:4).


Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan.

Banyak kita ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya.

Adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu.

Dimana Rasulullah s.a.w. telah bersabda:

   "Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah. " (Riwayat Bukhari)

Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing di rumah ialah: Kalau anjing itu menyalak dapat menakutkan tetamu yang datang, bisa membuat lari orang-orang yang datang akan meminta dan dapat mengganggu orang yang sedang jalan