ANALISA HUKUM KORUPSI DALAM TINJAUAN ISLAM
APAKAH KORUPSI ITU??
Korupsi adalah
sebuah kata yang mempunyai banyak arti. Makna dan tipologi korupsi, korupsi dan bahasa latin corruption atau corrutus.
Secara harfiah, korupsi berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak
jujuran dan sebagainya. Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang
diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi , bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya
diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Allah SWT. menurunkan al-Qur’an secara sempurna
dan lengkap, namun tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur dan
dijelaskan secara detail dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Karena terdapat banyak
perbedaan keadaan maupun permasalahan pada masa disaat diturunkannya al-Qur’an
dan masa seperti sekarang. Sehingga setiap waktu masalah baru akan terus
berkembang dan yang pasti diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan
ajaran dan kehidupan beragama sehari-hari.
Saat ini, ada banyak peristiwa atau kejadian baru. Beda
dengan masa diturunkannya al-Qur’an. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak jelas
atau tidak ada ketentuannya dalam al-Qur’an dan al-Hadits, maka diperlukan
ketetapan ijtihad. Tapi yang berhak membuat ijtihad adalah mereka
yang mengerti dan paham al-Qur’an dan al-Hadits.
KORUPSI
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, arti kata korupsi adalah penyelewengan atau atau penggelapan
uang (uang negara atau perusahaan, atau sebagainya) untuk keuntungan pribadi
atau orang lain. Korupsi dari asal kata
yang mengandung banyak definisi, termasuk kedalam makna korupsi adalah suap.
Pengertian korupsi tersebut dilihat dari sudut pandang fiqih islam juga
mempunyai dimensi-dimensi yang berbeda.
METODE QIYAS
Qiyas (القياس) menurut bahasa berarti mengukur (التقدير), persamaan (المساوة), mengetahui dengan anggapan (الإعتبار), seperti kalimat قست الارض بالمتر “Aku mengukur tanah dengan
satuan meter”, قست الثوب بالذراع “Aku mengukur baju dengan
menggunakan siku/hasta”. qiyas mengharuskan adanya
dua perkara, yang salah satunya disandarkan kepada yang lain secara sama. Dapat
ditarik sebuah kesimpulan, Qiyas menurut bahasa berarti mengukur,
membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
ANALISA HUKUM
Banyak
pengertian korupsi yang disebutkan menurut para ulama. Pengertian korupsi yang
banyak tersebut dilihat dari sudut pandang fiqih islam juga mempunyai
dimensi-dimensi yang berbeda. Perbedaan ini muncul karena beberapa definisi
tentang korupsi merupakan bagian-bagian tersendiri dari fiqih islam.
Adapun
pengertian yang termasuk ke dalam makna korupsi dalam fiqih islam adalah
pencurian, penggunaan hak orang lain tanpa izin, penyelewengan harta negara
(ghanimah), suap, khianat, perampasan.
Ayat-ayat al-Qur’an yang terkait:
Surat Al-Maidah : 33 dan 38
Artinya: “Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (al-Maidah: 33)
Artinya: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah: 38)
Surat Al-Kahfi : 79
Artinya: “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan
orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera
itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap
bahtera.”
Surat Al-Baqarah: 188
Artinya : Janganlah kalian memakan harta
diantara kalian dengan jalan yang batil dengan cara mencari pembenarannya
kepada hakim-hakim, agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan cara dosa
sedangkan kalian mengetahuinya.”
Surat ali imran: 161
Artinya: “Tidaklah pantas bagi seorang Nabi untuk berlaku ghulul (khianat), barang
siapa yang berlaku ghulul maka akan dihadapkan kepadanya apa yang dikhianati
dan akan dibalas perbuatannya dan mereka tidak akan dizhalimi.”
Pokok permasalahan yang
dibahas pada ayat-ayat diatas adalah larangan memakan harta orang lain yang
bukan haknya secara umum dengan jalan batil, apalagi dengan jalan membawa ke
depan hakim, sedangkan sudah jelas harta yang diambil tersebut adalah milik
orang lain. Korupsi adalah salah satu bentuk pengambilan
harta milik orang lain yang bersifat khusus. Dan jika kita perhatikan beberapa dalil
al-Qur’an di atas adalah cocok untuk memasukkan korupsi sebagai salah satu
bentuk khusus pengambilan harta orang lain, karena korupsi sangat merugikan
banyak orang.
Selanjutnya pada surat Ali Imran ayat 161 lebih
spesifik disebutkan tentang ghulul yang bermakna khianat. Maksudnya
mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh Allah SWT dan manusia, terutama
dalam pengurusan dan pemanfaatan harta ghonimah.
Ayat ini merupakan sebuah peringatan untuk
menghindarkan diri dari pengkhianatan amanat dalam segala bentuknya. Ayat ini
secara spesifik memang hanya membahas tentang penyalahgunaan harta bersama
untuk dikuasai sendiri, akan tetapi ini akan menjelaskan bagaimana seseorang
tidak boleh berlaku khianat atau menyelewengkan harta tersebut. Sesuai dengan salah
satu makna dari kata korupsi bahwa pekerjaan ini termasuk penggelapan terhadap
harta orang lain atau masyarakat.
Apakah yang menjadi alasan dari penganologian
korupsi dengan kata ghulul yang memliki arti khianat yang terdapat dalam
ayat-ayat al-Qur’an di atas?
Ada beberapa pendapat tentang
alasan-alasan penganalogian korupsi dengan ayat-ayat al-Qur’an di atas, yaitu:
Korupsi merupakan suatu bentuk
penyalahgunaan harta, baik itu harta negara, perusahaan, maupun masyarakat. Ghulul
juga merupakan penyalahgunaan harta negara, karena pada zaman Rasulullah saw.
pemasukan harta negara adalah ghonimah. Akan tetapi pada saat ini
permasalahan uang negara berkembang tidak hanya pada ghonimah (pemasukan),
melainkan pada semua bentuk uang negara.
Korupsi dilakukan oleh salah
seorang pemegang kekuasaan atau jabatan yang terkait, demian juga dengan ghulul
yang merupakan penghianatan jabatan oleh pejabat yang terkait.
Selanjutnya,
secara khusus disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 33 dan 38 tentang hirobah
dan suroqoh. Ayat yang pertama menjelaskan tentang pengambilan harta orang lain
secara terang-terangan yang bisa disertai dengan kekerasan, atau dengan cara
melakukan perusakan di muka bumi. Sedangkan yang kedua yaitu menjelaskan
tentang pengambilan harta orang lain dengan cara diam-diam atau mencuri.
Kalau
dicermati secara seksama ayat-ayat di atas, secara khusus korupsi lebih identik
dengan pencurian atau suroqoh. Korupsi memberikan dampak negative yang
sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Dan
jika lihat kasus-kasus yang saat ini banyak terjadi di Indonesia,
korupsi tidak hanya merugikan satu atau dua orang, akan tetapi korupsi telah
menjadi ancaman yang sangat serius untuk kestabilan, keamanan dan kesejahteraan
perekonomian dan social semua lapisan masyarakat.
Dalam
surat al-Kahfi ayat 79, yang termasuk kategori korupsi adalah ghosob.
Pengertian ghosob dalam ayat di atas adalah menguasai harta orang lain dengan
pemaksaan atau dengan jalan yang tidak benar. Alasan penganalogian korupsi pada
ghosob adalah adanya unsure memperkaya diri atau pribadinya dengan menggunakan
hak-hak rakyatnya dengan jalan yang tidak benar.
Terdapat
banyak versi dari para ulama dalam memberikan pengertian tentang korupsi, ada
yang yang melihat dari kacamata al-Qur’an, al-Hadits, dan juga tafsir-tafsir
yang dikemukakan para ulama yang ahli dibidang ijtihad. Jadi dapat disimpulkan
bahwa tidak ada pengertian dan status absolut yang dijelaskan para ulama
tersebut, karena memang banyak hal-hal yang terkait korupsi yang tertulis
didalam al-Qur’an dan Hadits. Namun, kita mendapatkan beberapa pemahaman yang
setidaknya hampir menjelaskan korupsi dengan metode ijtihad qiyas dari beberapa
penjelasan di atas.
SIMPULAN
Pada hakikatnya, definisi korupsi adalah usaha memperkaya
diri sendiri atau orang lain dengan cara melanggar hukum. Adapun bentuk-bentuk
dari pelanggaran tersebut adalah: bisa berupa khianat (ghulul),
pencurian (suroqoh), perampokan (hirobah), menggunakan barang
orang lain tanpa izin (ghosob), dan juga suap (risywah).
Ada tokoh yang berpendapat,
jika perbuatan korupsi jelas-jelas mengarah pada perusakan makro ekonomi dan
social negara, maka hal tersebut status hukumnya layak untuk ditetapkan sebagai
kategori hirobah. Hukuman bagi pelakunya adalah sangat berat di dalam Islam
bahkan sampai hukuman mati. Dan pemberlakuan hukuman yang berat bahkan mati
bagi koruptor bisa mengambil landasan dari ayat hirobah ini. Sebagaimana
dijelaskan dalam surat Surat Al-maidah ayat 33 dan 38. Karena seorang koruptor
yang melakukan tindakan dengan disertai pemberatan dan penghalalan segala cara
untuk mendapatkan yang diinginkan maka bisa dimasukkan ke dalam delik hirobah
ini.