BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Secara teoritis
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Bangsa Indonesia
dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang
disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mengamanatkan ‘’bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan’’. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada
hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia
berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
Dalam kehidupan
ini memang sudah di kodratkan bahwa manusia telah di bekali hak-hak sebagai
mana hakekat HAM itu sendiri oleh Allah SWT. Pada dasarnya hak sebgai manusia
yang patut di junjung tinggi sangatlah banyak .
v
HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6. Hak rasa aman
7. Hak kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita dan anak
Hak-hak tersebut
sangatlah harus di hormati ,dijunjung dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Untuk penekanan kali
ini, hak yang saya akan tuangkan/tegaskan
lebih jelas ialah HAK KEADILAN.
Jika kita
berbicara tenteng keadilan. maka, sudahkah kita mendapatkan sebuah keadilan
baik secara individu sebagai makhluk ciptaan tuhan, atau pun sebagai warga
negara indonesiayang didalam nya semua warga negara mempunyai hak-hak keadilan
serta peradilan itu sendiri. tentunya kita patut menuntut akan hak keadilan
tersebut. Bila mana hak yang kita miliki tidak di hormati, di injak-injak,
bahkan dilecehkan. Kita ambil saja contoh yang simpel tentang pelanggaran hak
keadilan. ‘’ beberapa waktu yang lalu banyak pemberitaan tentang lemah nya
peradilan negara indonesia. Hal ini
terbukti seorang nenek yang tua renta di vonis 5 th penjara. hanya persoalan
yang sepele, sebab nya sang nenek mengambil daun jagung tanpa izin. Padahal
jika di bandingkan dengan hukuman para koruptor yang sifat kejahatannya jelas
jauh lebih besar dari kasus nenek. Tapi vonis yang di jatuh kan malah lebih
ringan, 2 th masa tahanan‘’. Dimana letak keadilan yang kita koar-koarkan yang
jelas pada sila ke 5 pancasila sudah
tertera jelas. Yang mana pancasila adalah daasar negara indonesia. Apakah ini
yang dinamakan keadilan ?.
B.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah HAK ASASI
MANUSIA ( hak keadilan ) yaitu :
1. Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah
Pendidikan kewarganegaraan.
2. Sebagai proses
pembelajaran,pemahaman,pengembangan diri tentang permasalahan-permasalahan
pokok HAM.
3. Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa
terhadap Hak Asasi Manusia ( hak keadilan ).
4. Pendalaman serta pengkajian yang bersifat
ke masyarakatan, akan HAM itu sendiri
didalam masyarakat.
5. Sarana pengajak peduli akan hak-hak yang dimiliki manusia/
masyarakat, untuk di hargai, hormati dan dijaga sesuai dengan peraturan hukum
yang berlaku.
C.
RUMUSAN MASALAH
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini diantaranya :
1. Apa pengtian HAM itu ?
2. Bagaimna pandangan negara indonesia
tentang HAM ?
3. Apa makna keadilan?
4.
Bagaimana keadilan di
indonesia?
5. Upaya-upaya apa sajakah untuk penegakan
HAM di indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAM.
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
a.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah
Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri,
hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun.
Macam-macam HAM yang tercantum
dalam TAP MPR di atas :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak keadilan
4. Hak kemerdekaan
5. Hak atas kebebasan informasi
6. Hak kemananan
7. Hak kesejahteraan
8. Kewajiban
9. Perlindungan dan pemajuan
b. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM :
HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia
HAM menurut UU No. 39/1999 di atas
meliputi :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6. Hak rasa aman
7. Hak kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita dan anak
c. Dalam UUD 1945 (amandemen) dicantumkan
HAM ini pada Pasal 28A s.d28J
1. Pasal 28A : mempertahankan hidup dan keturunan
2. Pasal 28B : membentuk keluarga, keturunan dan
perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
3. Pasal 28C : mengembangkan dan memajukan diri, serta
mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
4. Pasal 28D : pengakuan yang sama di hadapan hukum,
hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5. Pasal 28E : kebebasan beragama, meyakini
kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan
berserikat, berkumpul dan berpendapat
6. Pasal 28F : berkomunikasi dan memperoleh informasi
7. Pasal 28G : perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
8. Pasal 28H : hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh
layanan kesehatan
9. Pasal 28I : tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
10. Pasal 28J : berkewajiban menghargai hak orang dan
pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan
penguatan lembaga / institusi hukum yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak
asasi manusia
Peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap setiap warga Negara ..
Peningkatan koordinasi dan kerja
sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih
sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
B. PANDANGAN NEGARA INDONESIA TENTANG HAM.
Dalam Ketetapan
MPR No XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai pandangan Bangsa Indonesia terhadap
HAM, sebagai berikut :
1. Manusia sebagai makhluk Tuhan YME
dianugerahi hak asasi tanpa perbedaan
2. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan
menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila
3. Hak tidak terlepas dari kewajiban
4. Bangsa Indonesia menghormati deklarasi
HAM PBB 1948
5. HAM adalah hak anugerah Tuhan YME, yang
melekat pada diri manusia, bersifat
Pengakuan bangsa Indonesia terhadap
HAM nampak pada UUD 1945 yaitu pada :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea I yang
berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa..”
artinya adanya hak untuk merdeka atau kebebasan
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila
II Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan landasan idiil HAM
di Indonesia
3. Pasal 27 s.d. 34 pada hakikatnya adalah
HAM
4. Pasal 28A s.d. 28J mencantumkan rumusan
HAM
kodrati, universal, dan abadi
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia
C. PENGERTIAN HAK KEADILAN.
Keadilan berasal
dari kata adil yang memiliki arti setara atau seimbang, tidak berat sebelah
atau tidak memihak kepada siapapun. Dibawah ini uraian mengenai manusia dan
keadilan menurut saya dengan beberapa referensi pengalaman saya tentang
keadilan.
Keadilan
merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan
melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat
subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan antara
2 belah pihak atau lebih. Keadilan itu sesuai dengan proporsinya. Sebagai
contoh seorang ayah memberikan uang saku untuk anaknya yang duduk dibangku SMA
berbeda dengan anaknya yang duduk dibangku SD karena ayah tersebut melihat
kebutuhan anaknya. Tidak mungkin disamakan antara anak yang duduk dibangku SMA dengan anaknya
yang masih duduk dibangku SD.
Makna keadilan
bagi kehidupan manusia yaitu dengan adanya keadilan dalam kehidupan
manusia maka akan terjalin suatu
kehidupan yang tentram dan damai. Dan setiap manusia tidak perlu merasa
terintimidasi dengan suatu ketidak adilan yang terjadi dalam kehidupan manusia
tersebut.
Dalam setiap
aspek kehidupan manusia , sering terjadi suatu hal yang membutuhkan keadilan
namun dalam kenyataannya banyak yang tidak mendapatkan keadilan. Ketika
seseorang merasakan ketidak adilan dalam kehidupannya, maka manusia tersebut
akan mencari suatu keadilan. Sebagai contoh saat seseorang didakwah menjadi
seorang pencuri yang dalam kenyataannya manusia itu tidak mencuri maka manusia
tersebut merasakan suatu ketidak adilan dalam hidupnya, guna memperoleh suatu
keadilan. Manusia tersebut akan menyewa jasa seorang pengacara untuk
mendapatkan keadilan.
Keadilan sosial arti keadilan yang
sifatnya umum. Sebagai contoh keadilan dalam mengeluarkan pendapat dalam rapat
keluarga yang diadakan oleh ketua RT sekitar. Yaitu maksudnya setiap kepala
keluarga memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat. Dengan kepala keluarga itu
diperbolehkan mengeluarkan pendapatnya maka si kepala kelurga itu mendapatkan
keadilan untuk mengeluarkan pendapat.
Keadilan sosial ini sifatnya terjadi antar kehidupan sosial yang terjadi
dalam masyarakat.
v
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Ali menerima Rp.100.000,-
maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. KEADILAN DI INDONESIA.
Setiap orang
berhak untuk memperoleh keadilan dalam perkara perdata, pidana, addministrasi
melalui proses perdilan yeng bebas, Begitu juga di indonesia yang tidak
terlepas dari pancasila dan undang-undang daasar 1945.
E.
UPAYA-
UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
Penegakan HAM
tidak akan berjalan sesuai dengan yang kita inginkan. jika saja kita sendiri
sebagai manusia yang telah dikodrat atas semua hak tidak ada upaya-upaya untuk
penegakan HAM. Oleah sebab itudiperlukannya upaya-upaya penegakan HAK-HAK, Yang
mana hal ini adalah bentuk perwujudan sikap responisasi terhadap HAM di
indinesia. Namun dalam proses penegakan HAM itu sendiri pasitnya ada hambatan-
hambatan yang menghalang.
v
Hambatan HAM dalam penegakan hukum.
a) Budaya paternalistik.
Budaya ini masih sebagian besar
melekat pada masyarakat indonesia.
Contoh:
Penduduk masayarakay pedesean yang
patuh dan taat terhadap sosok pemimpin suku/ adat. Walaupun pernyataan nya
tidak sesuai dengan HAM, namun karena diucapkan oleh pemimpin karismatik, lalu
dianggap benar.
b) Kesadaran hukum yang rendah.
Kesadaran hukum yang rendah juga
sangat mempengaruhi, hal ini mengakibatkan ke engganan masyarakat untuk
melaporkan pelanggaran-pelanggaran HAM. Di sebabkan karena mereka tidak ingin
mencampuri urusan orang lain.
c) Budaya loyalitas.
Budaya ini menyangkut tentang suatu
sikap kesetiaan/ loyalitas yang konotasinya sangat lah negatif, Yakni kepatuhan
yang berlebihan.
d) Kesenjangan antara teori dan praktik
hukum.
Walaupun teori hukum yang kita
miliki belum sempurna, namun seharusnya sudah bisa diminimalkan. Tetapi dalam
praktik belum tentu terlihataturan-aturan yang baik.
v
Upaya penegakan / peningkatan
perlundungan HAM.
a)
Kebijakan
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan rasa perpadu, kepastian hukum dan
penghormatan HAM.
b)
Strategi
Secara bertahap memperbaharui /
membuat produk hukum nasional yang tidak bertentangan sengan prinsip
penghormatan dan perlindungan.
v
Upaya-upaya
a) Sosialisasi HAM dan hukum.
b) Menyebarluaskan brosur-brosur tentang
HAM.
c)
Meningkatkan pengawasan terhadap HAM, melalui media-media
caetak/elektronik, ormas/ LSM.
d) Melaksanakan peradilan HAMsecara
transparan.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
Keadilan
merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan
melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat
subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan
antara 2 belah pihak atau lebih.
Jadi. Keadilan
merupakan bagian dari HAM. dimana hak keadilan tersebut haruslah kita rasakan
sebagai manusia atau warganegara. Dan jika hak-hak yang kita miliki tidak di
hormati dan dilindungi, makaperlu kita menuntut akan hak-hak tersebut.
B. SARAN-SARAN
Semua manusia
diciptakan oleh tuhan yang maha ESA sama akan hak-hak baik,Hak untuk hidup, Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan,Hak keadilan,Hak kemerdekaan,Hak atas
kebebasan informas, Hak kemananan,Hak kesejahteraan,hak Kewajiban,Hak
Perlindungan dan pemajuan. Oleh sebab itu dalam penekanan makalah ini, kita seharusnya menyadari bahwa semua
manusia, masyarakat penting menghormati, menghargai,melindungi sesama. Yang
pada dasarnya semua memiliki hak yang sama. Untuk terwujudnya kehidupan yang
sejaktera, dama, adil dan makmur. Sesuai dengan apa yang tlah di cita-citakan
bangsa indonesia, yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Prasetyo, joko Tri, Drs., Ilmu budaya
Dasar, Rineka Cipta. Jakarta,2004.
.http//keadilan.bagikehidupanmanusia Whay
world’s. Blogspot.com