Jumat, 27 Desember 2013

Landasan Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah

          Kemajuan Ilmu dan teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa batas. Hal ini brdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik sehingga raawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa. Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi, menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan. Hal ini membutuhkan pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang belajar sepanjang hayat (Lige Long Learning). Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Beberapa landasan pendidikan tersebut adalah landasan filosofis, sosiologis, dan kultural, yang sangat memegang peranan penting dalam menentukan tujuan pendidikan. Selanjutnya landasan ilmiah dan teknologi akan mendorong pendidikan untuk mnjemput masa depan.

          Makalah ini akan memusatkan paparan dalam berbagai landasan dan asas pendidikan, serta beberapa hal yang berkaitan dengan penerapannya. Landasan-landasan pendidikan tersebut adalah filosofis, kultural, psikologis, serta ilmiah dan teknologi. Sedangkan asas yang dikalia adalah asas Tut Wuri Handayani, belajar sepanjang hayat, kemandirian dalam belajar.

B.     Rumusan Masalah
a. Apakah yang dimaksud dengan landasan pendidikan?
b. Apa saja macam-macam landasan pendidikan?

C.     Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian landasan pendidikan.
b. Untuk mengetahui macam-macam landasan pendidikan.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengrtian Pendidikan
1.    Pengertian pendidikan dilihat dari beberapa batasan arti pendidikan yaitu:
a.       Batasan dari segi Filsafat Pendidikan
Menurut Prof. Dr. N. Drijakara, pendidikan adalah Pemanusiaan manusia muda atau pengangkatan manusia muda ke taraf insani.
b.      Batasan dari segi Ilmu Pendidikan
Menurut Prof. Dr. M. J. Langeveld, pendidikan adalah setiap usaha, pengaruh, perlindungan, dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju pada kedewasaan anak atau lebih tepat membantu anak agar cakap melaksanakan tugasnya sendiri. Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah tuntunan di dalam hidup dan tumbuhnya anak-anak maksudnya pendidikan itu menuntun segala kodrat yang ada pada anak agar dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-setingginya.
c.       Batasan dari segi Sosial Pendidikan
Menurut John Owey, pendidikan adalah proses membangun dan membawa. Sedangkan menurut Francis J. Brown, pendidikan adalah proses kontrol yang memperhatikan perubahan perilaku yang dihasilkan seseorang dan seseorang dalam kelompok.
d.    Batasan dari segi Psikologi Belajar
Menurut Arthur K. Ellis, John J. Cogan, dan Kenneth R. Howey, pendidikan adalah jumlah total dari pengalaman belajar seseorang selama hidupnya, bukan hanya dalam pengalaman pendidikan formal. Ini adalah proses dimana seseorang mendapatkan, mengerti dirinya sendiri seperti mengerti lingkungannya.
2.      Pengertian Pendidikan menurut GBHN
Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa.
3.         Pendidikan Menurut Fungsinya
Pendidikan sebagai proses transformasi budaya, pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ada 3 bentuk transformasi, yaitu nilai yang masih cocok diteruskan, nilai yang kurang cocok diperbaiki, dan nilai yang tidak cocok diganti.
4.      Pendidikan sebagai proses pembentuk pribadi
Pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis terarah pada terbentuknya kepribadian anak didik.

5.         Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja
Pendidikan diartikan sebagai bimbingan kepada anak didik untuk mengembangkan bakat yang dapat digunakan untuk bekerja. UUD 1945 pasal 25 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

B.       Landasan Pendidikan
1.      Landasan Normatif
Ada empat isu pokok yang dipandang sebagai dasar pendidikan khususnya dibidang keagamaan yaitu:
a.       Kesatuan dalam aspek ketuhanan dan pesannya (Wahyu)
b.      Kesatuan kenabian
c.       Tidak ada paksaan dalam agama
d.      Pengakuan terhadap ekstensi agama.
Semua yang demikian disebut  normative, artinya sudah menjadi ketetapan Tuhan. Masing-masing klasifikasi didukung oleh wahyu. Masalah dengan aspek ketuhanan satu contoh terdapat dalam Qur’an surat an-nisa:131 (dan milik Allah-lah) apa yang ada dilangit dan dibumi dan sungguh kami telah memerintahkan kepada orang yang diberi kitab suci sebelum kamu dan juga kepadamu agar kamu bertaqwa. Disamping menjelaskan wahyu melalui pendekatan rasional  unsure pendidikan islam juga terhadap apa yang disebut al-Qur’an melalui hanif digambarkan bahwa isinya menolak tuhan-tuhan palsu, menolak tradiisi pagan, cinta kepada pengetahuan dan penemu kebenaran, yang merupakan cirri khas kebenaran sebuah agama. Berhubungan dengan konsep kerasulan yang dilakukan al-faruqi, bahwa fenomena kerasulan bukan hanya dipandang universal tapi isi dari masing-masing harus dipandang sama secara mutlak. Islam mengajarkan bahwa ajaran para nabi yang ditentukan pada setiap waktu dan tempat pada dasarnya adalah satu. Tuhan tidak pernah membedakan utusannya sebab jika hokum-hukum  tuhan yang disampaikan kepada umat itu berbeda pada setiap tempat maka fenomena kerasulan akan kurang efektif.

2.      Landasan yuridis
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Tiap-tiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di Negara itu didasarkan
pada perundang-undangan tersebut. Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Ketetapan dan Surat Keputusan. Semuanya mengandung hukum yang harus ditaati, dimana UUD 1945 merupakan hukum yang tertinggi. Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksakan kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendid ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid ikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan
sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi penyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air. Landasan yuridis bukan semata-mata landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga penyelenggaraan pendidikan yang menyimpang, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi.
Dalam praktek penyelenggraan pendidikan tidak sedikit ditemukan penyimpangan. Memang penyimpangan tersebut tidak begitu langsung tetapi dalam jangka panjang bahkan dalam skala nasional dapat menimbulkan kerugian bukan hanya secara material tapi juga spiritual. Penyelenggaraan pendidikan yang sangat komersial dan instan dapat merusak pendidikan sebagai proses pembentukan watak dan kepribadian bangsa sehingga dalam jangka panjang menjadikan pendidikan bukan sebagai sarana rekonstruksi sosial tetapi dekonstruksi sosial. Itulah sebabnya di samping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi.

3.      Landasan Filosofis
a.       Pengertian Landasan Filosofis
Landasan filosofis bersumber dari pandangan-pandanagan dalam filsafat pendidikan, meyangkut keyakianan terhadap hakekat manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hakekat pengetahuan, dan tentang kehidupan yang lebih baik dijalankan. Aliran filsafat yang kita kenal sampai saat ini adalah Idealisme, Realisme, Perenialisme, Esensialisme, Pragmatisme dan Progresivisme dan Ekstensialisme
1)      Esensialisme
Esensialisme adalah mashab pendidikan yang mengutamakan pelajaran teoretik (liberal arts) atau bahan ajar esensial.
2)      Perenialisme
Perensialisme adalah aliran pendidikan yang megutamakan bahan ajaran konstan (perenial) yakni kebenaran, keindahan, cinta kepada kebaikan universal.
3)      Pragmatisme dan Progresifme
Prakmatisme adalah aliran filsafat yang memandang segala sesuatu dari nilai kegunaan praktis, di bidang pendidikan, aliran ini melahirkan progresivisme yang menentang pendidikan tradisional.
4)      Rekonstruksionisme
Rekonstruksionisme adalah mazhab filsafat pendidikan yang menempatkan sekolah/lembaga pendidikan sebagai pelopor perubahan masyarakat.
5)      Eksistensialis
Filsafat pendidikan Eksistensialis berpendapat bahwa kenyataan ataukebenaran adalah eksistensi atau adanya individu manusia itu sendiri. Adanya manusia di dunia ini tidak punya tujuan dan kehidupan menjadi terserap karena ada manusia. Manusia adalah bebas. Akan menjadi apa orang itu ditentukan oleh keputusan dan komitmennya sendiri.
b.      Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional
Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia.

4.      Landasan Sosiologis
a.       Pengertian Landasan Sosiologis
Dasar sosiolagis berkenaan dengan perkembangan, kebutuhan dan karakteristik masayarakat.Sosiologi pendidikan merupakan analisi ilmiah tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial di dalam sistem pendidikan. Ruang lingkup yang dipelajari oleh sosiolagi  pendidikan meliputi empat bidang:
a)      Hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain.
b)      hubunan kemanusiaan.
c)      Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya.
d)      Sekolah dalam komunitas,yang mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain di dalam komunitasnya.
b.      Masyarakat indonesia sebagai Landasan Sosiologis Sistem Pendidikan Nasional
Perkembangan masyarakat Indonesia dari masa ke masa telah mempengaruhi sistem pendidikan nasional. Hal tersebut sangatlah wajar, mengingat kebutuhan akan pendidikan semakin meningkat dan komplek.
Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan masyarakat terutama dalam hal menumbuhkembangkan KeBhineka tunggal Ika-an, baik melalui kegiatan jalur sekolah (umpamanya dengan pelajaran PPKn, Sejarah Perjuangan Bangsa, dan muatan lokal), maupun jalur pendidikan luar sekolah (penataran P4, pemasyarakatan P4 nonpenataran).



BAB III
PENUTUP

A.          Kesimpulan

1.      Pendidikan adalah aktivitas pengembangan diri melalui pengalaman, bertumpu pada kemampuan diri dan belajar dibawah bimbingan pengajar.
2.      Pendidikan sebagai proses transformasi budaya (pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi selanjutnya).
3.      Landasan pendidikan dapat dilihat dari sudut pandang filosofis, sosiologis, kultural, dan psikologis.
4.      Mengajar adalah perbuatan yang dilakukan pendidik kepada anak didik, sehingga terjadi proses belajar.
5.      Mendidik adalah penggunaan proses mengajar sebagai sarana untuk mencapai tujuan pendidikan.
6.      Belajar adalah usaha anak didik untuk meningkatkan kemampuannya.
7.      Pendidikan seumur hidup adalah sistem konsep-konsep pendidikan yang menerangakan keseluruhan peristiwa-peristiwa kegiatan belajar mengajar yang berlangsung dalam keseluruhan kehidupan manusia.
8.      Proses pendidikan seumur hidup berlangsung kontinu dan tidak terbatas oleh waktu seperti pendidikan formal.

B.          Saran

1.      Seorang pendidik sebaiknya  dapat mendidik anak didiknya agar pengetahuan yang mereka miliki dapat seimbang dengan sikap dan moral.
2.      Janganlah lelah untuk mengejar pendidikan karena pendidikan dapat terus berlangsung selama proses dalam hidup kita tetap berjalan.
3.      Proses pendidikan seharusnya ditunjang dengan pendidik yang berkompeten sehingga pendidikan dapat membentuk kepribadian anak didik menjadi baik.

DAFTAR PUSTAKA

http://profilustadz.blogspot.com/2013/10/makalah-landasan-pendidikan.html
Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
http://www.indonesia-admin.blogspot.com/.../konsep-pendidikan-seumur-hidup/
www.kompas.com
http://www. pendidikanuntuksemua.wordpress.com/.../pendidikan-seumur-hidup/
http://imadiklus.com/merubah-konsep-pandangan-pendidikan-non-formal