Jumat, 27 Desember 2013

Latar Belakang Lahirnya Orde Baru



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Orde baru merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaanmasa Sukarno (Orde Lama) dengan masa Suharto.Sebagai masa yang menandai sebuah masa baru setelah pemberontakan Gerakan 30 September tahun 1965. Orde baru lahir sebagai upayauntuk: mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama, penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia,melaksanakan Pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen dan menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.

B.       Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah di atas, terdapat beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu:

1.         Bagaiman latar belakang lahirnya orde baru ?
2.         Bagaimana  politik dalam negri pada masa orde baru ?
3.         Apa pengertian dan tujuan reformasi?
4.         Bagaiman sistematika pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang?







BAB II
PEMBAHASAN

A.       MASA ORDE BARU
1.         Latar Belakang Lahirnya Orde Baru
Orde baru lahir karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain :
1.      Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 19652.
2.      Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30September 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsunglama..
3.      Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkanupaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
4.      Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar- besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili
5.      Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabungmembentuk Kesatuan Aksi berupa ³Front Pancasila´ yang selanjutnya lebih dikenaldengan ³Angkatan 66´ untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30September 19656.
6.      Kesatuan Aksi ³Front Pancasila´ pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan’’TRITURA(Tri Tuntutan Rakyat).
7.      Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan KabinetSeratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinettersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
8.      Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak  berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub)
9.      Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang  dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.

Upaya menuju pemerintahan Orde Baru :
Setelah dikelurkan Supersemar  maka mulailah dilakukan penataan pada kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.Penataan dilakukan didalam lingkungan lembaga tertinggi negara dan pemerintahan. Dikeluarkannya Supersemar  berdampak semakin besarnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena Suharto berhasil memulihkan keamanan dan membubarkan PKI. Munculnya konflik dualisme kepemimpinan nasional di Indonesia.
Hal ini disebabkan karena saat itu Soekarno masih berkuasa sebagai presiden sementara Soeharto menjadi pelaksana pemerintahan. Konflik Dualisme inilah yang membawa Suharto mencapai puncak kekuasaannya karena akhirnya Sukarno mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Suharto.Pada tanggal 23 Februari 1967,
MPRS menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri Presiden Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai pejabatPresiden RI.
Dengan Tap MPRS No. XXXIII/1967 MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno .Tanggal 12Maret 1967 Jendral Suharto dilantik sebagai Pejabat  Presiden Republik  Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan dimulainya kekuasaan Orde Baru. PadaSidang Umum bulan Maret 1968 MPRS mengangkat Jendral Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia.


2.         Perkembangan  Politik Masa Orde Baru

a.      Politik dalam negeri era order baru.
A.   .Pembentukan Kabinet Pembangunan Kabinet awal pada masa peralihan kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Amper yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Program Kabinet AMPERA yang disebutCatur Karya Kabinet AMPERA adalah sebagai berikut.
         Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan
         Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968.
         Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
         Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya b.
B.    .Selanjutnya setelah  sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru dengan nama Kabinet Pembangunan..
C.    .Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai Politik Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah partai.Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu:

         Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, danPartai Islam Perti yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok partai politik Islam).
         Partai Demokrasi Indonesia (PDI), merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik, PartaiMurba, IPKI, dan Parkindo (kelompok partai politik yang bersifat nasionalis).
         Golongan karya (golkar)

D.   Pemilihan Umum  Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu:
tahun 1971, 1977,1982, 1987, 1992, dan1997..

E.    Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Irian Barat pada tanggal 2 Agustus 1969.
Kebijakan lain yang di ambil pemerintah Orde baru adalah menetapkan peran  ganda  ABRI  yang di kenal dengan Dwifungsi ABRI.ABRI  tidak hanya  berperan dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara tetapi juga berperan di bidang politik.Hal terbukti dari banyaknya anggota ABRI yang ternyata memegang jabatan sipil  seperti walikota,bupati dan gubenur bahkan ABRI memiliki jatah di keanggotaan  MPR/DPR.Alasan yang mendasari kebijakan tersebut tertuang dalam pasal  27 ayat (1)UUD 1945.Pasal tersebut mengemukakan bahnwa “segala warga Negara  bersama kedudukankannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak  ada kecualinya.Bukan hanya pada bidang politik  pemerintahan,ternyata kedudkan ABRI dalam masyarakat Indonesia juga merambat di sector ekonomi.Banyak anggota ABRI menjadi kepala skepala BUMN maupun komisaris  di berbagai perusahaan swasta .

B.       MASA REFORMASI
1.      Pengertian dan Tujuan Reformasi
Reformasi  merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya:
Ú kebijakan dalam bidang politik
reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
           UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
           UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
           UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
Ú Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ú Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali.Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan ideology.Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
Ú Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis.Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur .B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET.Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia.Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
a)      Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b)      Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
c)      Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
d)      Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
2.2              Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
1)      mengutamakan musyawarah mufakat
2)      Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan Negara
3)      Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4)      Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5)      Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6)      Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7)      Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8)      Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9)      Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10)  Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11)  Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
           Pembukaan
           Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
2.3       Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
 Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
1.         Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai
2.         Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.         Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4.         Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat.Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.









BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Lahirnya  orde baru  dilatarbelakangi oleh terjadinya G30S 1965, diikuti dengan kondisi politik, keamanan dan ekonomi yang kacau (inflasi tinggi). Wibawa presiden Sukarno semakin menurun setelah gagal mengadili tokoh-tokoh yang terlibat G30S.Presiden mengeluarkan SUPERSEMAR 1966 bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk memperbaiki keadaan negara.Akhirnya Presiden Sukarnomengundurkan diri dan digantikan oleh Presiden Suharto.
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan  adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan yakni;
           kebijakan dari B.J Habibieyang meliputi:
     kebijakan dalam bidang politik
     kebijakan dalam bidang ekonomi
     kebijakan dalam menyampaikan pendapat dan pers
     kebijakan pemilihan umum
           dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
           dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila.Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.

B.       Saran
     Dengan permasalahan yang dialamai oleh pemerintahan pada masa Orde Baru, seperti dengan banyaknya uatang luar negri bangsa indonesia untuk pembangunan, meskipun pembangunan berjalan dengan lancar, tapi inonesia menanggung utang yang begitu banyak. Selain itu, pemerintah pada zaman tersebut terjadi sentralisasi dalam pemerintahan dan kegiatan ekonomi.
     Oleh karena itu penulis memberikan salah terhada permasalah tersebut. Yaitu lakukan otonomi daerah kepada seluruh propinsi,sehingga potensi-potensi yang ada pada dareah tersebut bisa dioptimalkan dengan seefisien mungkin. Harus terjadi transparansi dalam sistem keuangan sehingga masyarakat bisa mengerti.
Dan juga Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.


















DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Masa Orde Baru, Bandung : Pustaka, 1986
Yatim, Badri, Sejarah Reformasi, Jakarta : PT.  Raja Grafindo Persada, 1993
Zauharini, et.al., Orde Baru dan Reformasi, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2000, set 6
http://rinahistory.blog.friendster.com/2008/11/indonesia-masa-orde-baru/
http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto
http://www.indonesiaindonesia.com/f/2390-indonesia-era-orde-baru/
http://adypato.wordpress.com/2010/06/16/kondisi-ekonomi-indonesia-pada-masa-orde-baru/