BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Orde baru merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk
memisahkan antara kekuasaanmasa Sukarno (Orde Lama) dengan masa Suharto.Sebagai
masa yang menandai sebuah masa baru setelah pemberontakan Gerakan 30
September tahun 1965. Orde baru lahir sebagai upayauntuk: mengoreksi total
penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama, penataan kembali seluruh aspek
kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia,melaksanakan Pancasila dan
UUD1945 secara murni dan konsekuen dan menyusun kembali kekuatan bangsa untuk
menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, terdapat beberapa
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu:
1.
Bagaiman latar belakang lahirnya
orde baru ?
2.
Bagaimana politik dalam negri pada masa orde baru ?
3.
Apa pengertian dan tujuan reformasi?
4.
Bagaiman sistematika pelaksanaan UUD
1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MASA ORDE
BARU
1.
Latar Belakang Lahirnya Orde Baru
Orde
baru lahir karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain :
1. Terjadinya
peristiwa Gerakan 30 September 19652.
2. Keadaan
politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30September
1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsunglama..
3. Keadaan
perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkanupaya
pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan
bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
4. Reaksi
keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan
besar- besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi
menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta
tokoh-tokohnya diadili
5. Kesatuan
aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabungmembentuk
Kesatuan Aksi berupa ³Front Pancasila´ yang selanjutnya lebih dikenaldengan
³Angkatan 66´ untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30September
19656.
6. Kesatuan
Aksi ³Front Pancasila´ pada 10 Januari 1966 di depan gedung
DPR-GR mengajukan tuntutan’’TRITURA(Tri Tuntutan Rakyat).
7. Upaya
reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan KabinetSeratus
Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinettersebut
duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
8. Wibawa
dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya
untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30
September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk
Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub)
9. Sidang
Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang
sedang bergejolak tak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat
Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto
guna mengambil langkah yang dianggap
perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.
Upaya menuju pemerintahan Orde Baru :
Setelah dikelurkan Supersemar maka mulailah dilakukan penataan pada
kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945.Penataan dilakukan didalam lingkungan lembaga tertinggi negara dan
pemerintahan. Dikeluarkannya Supersemar berdampak semakin besarnya
kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena Suharto berhasil memulihkan keamanan
dan membubarkan PKI. Munculnya konflik dualisme kepemimpinan nasional di
Indonesia.
Hal ini disebabkan karena saat itu Soekarno masih berkuasa
sebagai presiden sementara Soeharto menjadi pelaksana pemerintahan.
Konflik Dualisme inilah yang membawa Suharto mencapai puncak kekuasaannya
karena akhirnya Sukarno mengundurkan diri dan menyerahkan
kekuasaan pemerintahan kepada Suharto.Pada tanggal 23 Februari 1967,
MPRS
menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri
Presiden Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai pejabatPresiden RI.
Dengan
Tap MPRS No. XXXIII/1967 MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dan
menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno .Tanggal 12Maret 1967 Jendral
Suharto dilantik sebagai Pejabat
Presiden Republik Indonesia.
Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan dimulainya kekuasaan
Orde Baru. PadaSidang Umum bulan Maret 1968 MPRS mengangkat Jendral Suharto
sebagai Presiden Republik Indonesia.
2.
Perkembangan Politik Masa Orde
Baru
a.
Politik
dalam negeri era order baru.
A. .Pembentukan Kabinet Pembangunan
Kabinet awal pada masa peralihan kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA
dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Amper yaitu untuk
menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan
untuk melaksanakan pembangunan nasional. Program Kabinet AMPERA yang
disebutCatur Karya Kabinet AMPERA adalah sebagai berikut.
Memperbaiki
kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan
Melaksanakan
pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968.
Melaksanakan
politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
Melanjutkan
perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya b.
B. .Selanjutnya setelah sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto
sebagai presiden untuk masa jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru
dengan nama Kabinet Pembangunan..
C. .Penyederhanaan dan Pengelompokan
Partai Politik Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah
partai tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga
dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah partai.Sehingga pelaksanaannya kepartaian
tidak lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan
tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu:
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, danPartai
Islam Perti yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok
partai politik Islam).
Partai
Demokrasi Indonesia (PDI), merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik,
PartaiMurba, IPKI, dan Parkindo (kelompok partai politik yang bersifat
nasionalis).
Golongan
karya (golkar)
D. Pemilihan Umum Selama masa Orde Baru telah berhasil
melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap
lima tahun sekali, yaitu:
tahun 1971, 1977,1982, 1987, 1992,
dan1997..
E. Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat
(Perpera) di Irian Barat pada tanggal 2 Agustus 1969.
Kebijakan
lain yang di ambil pemerintah Orde baru adalah menetapkan peran ganda
ABRI yang di kenal dengan
Dwifungsi ABRI.ABRI tidak hanya berperan dalam bidang pertahanan dan keamanan
Negara tetapi juga berperan di bidang politik.Hal terbukti dari banyaknya
anggota ABRI yang ternyata memegang jabatan sipil seperti walikota,bupati dan gubenur bahkan
ABRI memiliki jatah di keanggotaan
MPR/DPR.Alasan yang mendasari kebijakan tersebut tertuang dalam
pasal 27 ayat (1)UUD 1945.Pasal tersebut
mengemukakan bahnwa “segala warga Negara
bersama kedudukankannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Bukan hanya pada bidang
politik pemerintahan,ternyata kedudkan
ABRI dalam masyarakat Indonesia juga merambat di sector ekonomi.Banyak anggota
ABRI menjadi kepala skepala BUMN maupun komisaris di berbagai perusahaan swasta .
B.
MASA
REFORMASI
1. Pengertian
dan Tujuan Reformasi
Reformasi merupakan
suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, social
dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat
dan agar dapat mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie
mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya:
Ú kebijakan
dalam bidang politik
reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket
undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih
demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
• UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai
politik
• UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan
umum
• UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan
dan kedudukan DPR/MPR
Ú Kebijakan
Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang
terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan
Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU
No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ú Kebebasan
Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan
menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali.Hal ini terlihat
dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan
ideology.Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah.
Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan
kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan
permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
Ú Pelaksanaan
Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan
pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis.Pemilu
tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga
berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur .B.J.Habibie mengambil kebijakan
untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.Referendum tersebut dilaksanakan
pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET.Hasil jajak pendapat
tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari
Indonesia.Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei
2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik
Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan
oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan
dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn
tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
a) Keluarnya
ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b) Ketetapan
No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
c) Tap
MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
d) Tap
MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil
presiden RI.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
2.2 Sistematika Pelaksanaan UU 1945
pada Masa Orde Reformasi
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada
dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat
Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil
dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu
keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila
pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen
bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat
mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara
tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun
karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri
umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
1) mengutamakan
musyawarah mufakat
2) Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan Negara
3) Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
4) Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
5) Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6) Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7) Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8) Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9) Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10) Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11) Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah
diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap
UUD 1945 setelah di amandemen :
• Pembukaan
• Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170
ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
2.3 Sistem Pemerintahan pada Masa Orde
Reformasi
Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat
dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
1. Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multi partai
2. Upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak
lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana
korupsi.
3. Lembaga MPR
sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan
menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
4. Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai
presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo
Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara
melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK,
kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di
dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial
tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat.Dengan mekanisme pemilihan presiden
dan wakil presiden secara langsung.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lahirnya orde baru
dilatarbelakangi oleh terjadinya G30S 1965, diikuti dengan
kondisi politik, keamanan dan ekonomi yang kacau (inflasi tinggi). Wibawa
presiden Sukarno semakin menurun setelah gagal mengadili tokoh-tokoh yang
terlibat G30S.Presiden mengeluarkan SUPERSEMAR 1966 bagi Letjen Suharto guna
mengambil langkah yang dianggap perlu untuk memperbaiki keadaan negara.Akhirnya
Presiden Sukarnomengundurkan diri dan digantikan oleh Presiden Suharto.
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik
di Asia, ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto,
dan adanya para demonstran yang
menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan
presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi
tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan
yakni;
• kebijakan dari B.J Habibieyang
meliputi:
― kebijakan dalam bidang politik
― kebijakan dalam bidang ekonomi
― kebijakan dalam menyampaikan pendapat dan
pers
― kebijakan pemilihan umum
• dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap
MPR
• dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
setelah
dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi
didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila.Sistem pemerintahan
pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.
B.
Saran
Dengan permasalahan yang dialamai oleh pemerintahan pada masa Orde Baru, seperti dengan banyaknya uatang luar negri bangsa indonesia untuk pembangunan, meskipun pembangunan berjalan dengan lancar, tapi inonesia menanggung utang yang begitu banyak. Selain itu, pemerintah pada zaman tersebut terjadi sentralisasi dalam pemerintahan dan kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu penulis memberikan salah terhada permasalah tersebut. Yaitu lakukan otonomi daerah kepada seluruh propinsi,sehingga potensi-potensi yang ada pada dareah tersebut bisa dioptimalkan dengan seefisien mungkin. Harus terjadi transparansi dalam sistem keuangan sehingga masyarakat bisa mengerti.
Dengan permasalahan yang dialamai oleh pemerintahan pada masa Orde Baru, seperti dengan banyaknya uatang luar negri bangsa indonesia untuk pembangunan, meskipun pembangunan berjalan dengan lancar, tapi inonesia menanggung utang yang begitu banyak. Selain itu, pemerintah pada zaman tersebut terjadi sentralisasi dalam pemerintahan dan kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu penulis memberikan salah terhada permasalah tersebut. Yaitu lakukan otonomi daerah kepada seluruh propinsi,sehingga potensi-potensi yang ada pada dareah tersebut bisa dioptimalkan dengan seefisien mungkin. Harus terjadi transparansi dalam sistem keuangan sehingga masyarakat bisa mengerti.
Dan juga Diharapkan kita sebagai
generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan
merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain
serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan
sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Masa Orde Baru, Bandung : Pustaka, 1986
Yatim, Badri, Sejarah Reformasi, Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada, 1993
Zauharini, et.al., Orde Baru dan Reformasi,
Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2000, set 6
http://rinahistory.blog.friendster.com/2008/11/indonesia-masa-orde-baru/
http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto
http://www.indonesiaindonesia.com/f/2390-indonesia-era-orde-baru/
http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto
http://www.indonesiaindonesia.com/f/2390-indonesia-era-orde-baru/
http://adypato.wordpress.com/2010/06/16/kondisi-ekonomi-indonesia-pada-masa-orde-baru/