Jumat, 27 Desember 2013

Pemahaman Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Pada zaman modern ini, kita mengetahui bahwa bangsa kita ini, bangsa Indonesia mengalami degradasi moral yang sangat signifikan. Masalahnya sekarang, Dimanakah letak filsafat Negara kita; Dimanakah letak dasar Negara kita;  Kemanakah Pancasila saat ini.
Fenomena dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi menempatkan Pancasila sebagai Ideologi, Dasar Negara  dan Pandangan hidup bangsa. Hal ini terbukti dengan peristiwa-peristiwa yang marak terjadi saat ini, seperti :
a)      Banyaknya pejabat-pejabat kita yang melakukan tindak korupsi yang disanksi dengan tidak tegas dan tidak jelas. Sementara itu, rakyat jelata(orang miskin) yang mencuri buah semangka hanya unutk mengisi perut yang lapar dijatuhi hukum pidana yang tegas dan jelas. Di manakah letak keadilan di negeri tercinta ini?
b)      Pejabat-pejabat kita dengan bangganya menggunakan mobil mewah, hidup serba konsumerisme sementara di balik kemewahan itu , masih banyak saudara-saudara kita di kolom kembatan, di samping rel-rel kereta api, tidur hanya beralaskan Koran tanpa memekai selimut yang tebal bahkan, memakan makanan bekas (sisa) yang tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Di manakah letak empati dan rasa kekeluargaan kita antar sesama manusia?  
c)      Konflik antar suku, antar agama; tawuran antar pelajar sering terdengar di mana-mana; dan bahkan ada sebagian daerah  yang ingin memerdekakan diri, ingin berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud kekecewaan terhadap pemerintah. Di manakah letak persatuan dan kesatuan kita, apakah rasa nasionalisme kita kepada NKRI sudah memudar?
Dari fenomena di atas, maka sangat perlu  kita sebagai masyarakat Indonesia untuk memperdalam pemahaman kita terhadap Pancasila. Tidak hanya paham tetapi kita juga harus menghayati, mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai dari sila Pancasila, supaya keadilan, keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan benar-benar terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kita harus sadar dalam melaksanakan Pancasila mulai dari hari ini dan hari-hari yang akan datang. Dengan adanya kesadaran itu dialamilah segala sesuatu sifat dan keadaan daripada hak yang disadari itu yang terdapat pada pribadi sendiri. Untuk menjamin terselenggaranya Pancasila, maka di dalam diri pribadi, kita harus selalu meneliti diri sendiri, mengamat-amati diri sendiri, sehingga kita selalu mengetahui dan mengalami sendiri senantiasa dalam keadaan tedorong dan taat untuk melaksanakan Pancasila(Prof. Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah dan Populer.1971:hlm  )   

B.       RUMUSAN MASALAH

    Apakah yang dimaksud dengan Pancasila?
    Bagaimanakah tinjauan historis rumusan Pancasila?
    Bagaimanakah bentuk susunan dan pokok pikiran dalam Pancasila?
    Bagaimanakah Kemurnian Pancasila?
    Bagaimanakah cara melestarikan Kemurnian Pancasila?
    Bagaimana keadaan perekonomian Indonesia pada zaman Reformasi ?

C.       TUJUAN DAN KEGUNAAN
Sebagai syarat untuk menyelesaikan ujian I, dari Mahasiswa kepada Dosen, pada Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial; Program studi Pendidikan Kewarganegaraan; semester III; Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Universitas Mataram.
    Sebagai bahan referensi atau bahan bacaan  untuk memperdalam pengetahuan kita tentang  Pancasila.





BAB  II
PEMBAHASAN

A.       PEMAHAMAN PANCASILA

  Beberapa Pengertian Pancasila
1)      Secara Etimologis
Secara etimologis atau menurut loghatnya “Pancasila” berasal dari bahasa India, yakni bahasa sansekerta, bahasa kasta Brahmana, sedangkan bahasa rakyat jelata Prakerta(Ismaun,  Dalam: Noor Ms Bakry,  Pancasila Yuridis Kenegaraan.1985:8).
Menurut Prof. H. Muhammad Yamin, di dalam bahasa sansekerta perkataan Pancasila ada dua macam arti, yaitu:
Ø  Panca : artinya “lima”
Ø  Syila  : dengan huruf I biasa (huruf I pendek), artinya”batu-sendi”, “alas” atau “dasar”.
Ø  Syiila : dengan huruf  I panjang, artinya “peraturan tingkah laku yang penting/baik/senenoh/”. Dari kata “syiila” ini dalam bahasa Indonesia menjadi” susila”, artinya “tingkah laku yang baik”.
Dengan demikian maka perkatan “Panca-Syiila”(dengan huruf I biasa) berarti “berbatu sendi yang lima”, “berdasar yang lima” atau “lima dasar”. Sedangkan “Panca-Syiila’’(dengan huruf i panjang) berarti “lima aturan tingkah laku yang penting”.  
2)      Secara Historis
Secara historis, istilah “Pancasila” mula-mula dipergunakan oleh masyarakat India yang memeluk agama Budha. Pancasila berarti “lima aturan” atau “Five Moral Principles”  yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa agama Budha, yang dalam bahasa aslinya, yaitu bahasa Pali “Panca-Sila” yang berisi lima larangan atau lima pantangan yang bunyinya menurut encyclopaedia atau kamus-kamus Buddhisme adalah sebagai berikut:
Ø  Panatipata veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya : Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup ;     maksudnya dilarang membunuh.
Ø  Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan;maksudnya dilarang mencuri.
Ø  Kameshu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan; maksudnya dilarang berzina.
Ø  Musawada veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah berkata palsu; maksudnya dilarang berdusta.
Ø  Sura-meraya-majja-pamadatthana verami sikkhapadam samadiyami. Artinya : janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran; maksudnya dilarang minum minuman keras.
Jadi pertama kali istilah “Pancasila” digunakan untuk memberi nama rumusan lima dasar-dasar moral dalam agama Budha.
3)      Secara Terminologis
Secara terminologis atau berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai sejak sidang BPUKI pada tanggal 1 juni 1945. Istilah “Pancasila” dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima dasar atau lima prinsip Negara Indonesia merdeka yang diusulkannya. Sedangkan istilah tersebut, menurut Bung Karno sendiri adalah dibisikkan dari temannya seoarang ahli bahasa.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka dan keesokan harinya tanggal 18 Agustus disahkanlah UUD 1945 yang sebelumnya masih merupakan rencana serta dalam Pembukaan-nya memuat rumusan Lima Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila.

    Tinjauan Historis Rumusan Pancasila
Dasar Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila secara resmi dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, walaupun istilah “Pacasila” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pembukaan tersebut, namun perumusannya sila demi sila secara jelas dicantumkan di dalamnya. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai tempat terdapatnya rumusan Pancasila.
Secara historis rumusan-rumusa Pancasila itu dapat diuraikan dalam tiga kelompok:
1)      Rumusan Pancasila dalam sidang-sidang BPUPKI yang merupakan tahap pengusulan sebagi Dasar Filsafat Negara Indonesia.
2)      Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia.
3)      Beberapa Rumusan Pancasila dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

B.       KEMURNIAN PANCASILA
Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri dapat dihayati secara berurutan sebagai tahap-tahap penghayatan Pancasila secara sistematis dan sekaligus dapat menunjukkan bahwa Pancasila adalah filsafat  hidup bangsa Indonesia.
         Penghayatan Pancasila secara sitematis ini dimulai dari pemikiran tentang jiwa bangsa Indonesia sampai dapat dinyatakan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, yakni:

    Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Bangsa sebagai kumpulan manusia yang mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama sebagai kesatuan, kumpulan jiwa inipun membentuk juga “jiwa bangsa” yang mengandung kesamaan untuk seluruh warganya. Jiwa bangsa bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila, yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, bukan hal baru, hanya perumusannya yang baru kemudian. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia  ini merupakan sumber daya bagi kehidupan sehari- hari bangsa Indonesia.  


    Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah), dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap- mental dan tingkah laku serta amal-perbuatan. Sikap-mental, tingkah-laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai cirri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Cirri-ciri yang merupakan perwujudan dari jiwa bangsa inilah yang dimaksud dengan kepribadian Bangsa Indonesia adalah Pancasila. 

    Pancasila sebagi Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dengan kepribadian bangsa Indonesia yang kuat maka secara langsung kepribadian itu menjelma menjadi pandangan hidup, yakni Pancasila. Ditinjau dari segi materinya Pancasila ini merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Dan adanya tekad ini maka pancasila dapat mempersatukan bagnsa Indonesia, memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir maupun batin dalam masyarakat bangsa Indonesia yang beraneka ragam sifatnya. Karena itulah maka dalam melaksanakan pembangunan, bagnsa Indonesia tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan –kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. Kepribadian bangsa yang menjelma sebagai hidup ini secara langsung dapat juga menentukan tujuan hidup bagi bangsa Indonesia.  

    Pancasila sebagi Tujuan Hidup Bangsa Indonesia
Tujuan hidup manusia adalah kebahagiaan dunia dan kebahagiaan sempurna. Tujuan ini pengertiannya umum dan bersifat abstrak disamping itu juga relatif. Oleh karena itu perlu dijabarkan dan disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa sendiri sehingga  tujuan hidup yang ingin dicapai ini bukan hal-hal yang diluar jangkauannya, tetapi betul-betul cerminan dari jiwa dan kepribadian sendiri. Dengan demikian tujuan hidup bangsa Indonesia adalah pancasila. Adapun pancasila sebagi pandangan hidup di sini pengertiaannya adalah kebahagiaan yang hidup selaras, serasi dan seimbang, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan alam semesta, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah, yang sekaligus juga menciptakan tata masyarakat adil dan makmur atas dasar pertimbangan hikmat Tuhan dan kebijaksanaan bangsa Indonesia.      

    Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa Indonesia
Degan berdasar pada pandangan hidup Pancasila dan tujuan hidup Pancasila, maka antara pandangan dan tujuan ini ada suatu cara yang ingin dilaksanakan. Untuk menyesuaikan pandangan hidup terhadap tujuan hidup yang sama dan identik yakni Pancasila ini, maka cara pelaksanaannya juga pengamalan daripada Pancasila itu sendiri yang merupakan suatu pedoman  hidup, sehingga dinyatakan pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia. Dengan berpedoman pancasila ini berarti juga memlihara nilai-nilai luhur yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan meneruskan ke generasi berukutnya dengan menyesuaikan perkembangan masyarakat modern. Oleh karena itu Pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus dijabarkan dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengeri oleh seluruh warga bangsa dan rakyat Indonesia.
Dengan lima tahap pengahyatan ini yang semuanya merupakan satu kesatuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan dan adanya secara bersamaan, hanya pemikirannya diuraikan secara bertahap. Lima pengahatan di atas ada sejak adanya bangsa Indonesia bukan hal baru, hanya penganlisisannya yang baru menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itulah maka Pancasila disebut sebagai Filsafat hidup bangsa Indonesia, hal ini ditinjau dari segi material atas dasar kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Pancasila tidak dapat terlepas dari bangsa Indonesia, demikian juga bangsa Indonesia tidak dapat meninggalkan pancasila.
Selanjutnya pancasila jika diperhatikan dari segi formal mampunayi arti khusus yang diterapkan pada ketatanegaraan Indonesia. Namun demikian kedua tinjauan itu saling memperkuat, sehingga dapat menambah kekuatan daripada Pancasila. Pada saat bangs Indonesia mendirikan Negara (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945), rakyat Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis. Baru pada keesokan harinya pada tanggal 14 Agustus 1945 disahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI yang di dalamnya mengandung lima rumusan yang diberi nama Pancasila sebagi dasar Negara. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan pancasila sebagai dasar Negara yang merupakan inti daripada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dengan pengesahan ini maka Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa dan rakyat Indonesia pada waktu mendirikan Negara. 

C.       PELESTARIAN PANCASILA
Jika kita bertanya mengenai :bagaimana cara  melestarikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, maka kita perlu melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancasila, dengan mendarah-dagingkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila. Dengan perkataan lain, dengan petunjuk Pedoman Pedoman Pengamalan Pancasila itu kita masing-masing harus berusaha , agar nilai-nilai, norma-norma, sikap dan tingkah laku yang dijabarkan dari kelima sila Pancasila itu benar-benar menjadi bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari seluruhan cara hidup masyarakat Indonesia.
Mendarah-dagingkan Pengamalan Pancasila adalah proses pendidikan dalam arti luas, oleh karena itu usaha bangsa Indonesia ke arah ini perlu dilakukan secara sadar, teratur dan berencana, sehingga tingkah-laku bangsa Indonesia bergerak ke arah Penghayatan dan Pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila. Karena pelaksanaan Pedoman  Pengamalan Pancasila yang dirasakan sebagi panggilan untuk bersama-bersama merasakan kehidupan yang lebih baik dan lebih bermakna.
Untuk melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancasila perlu usaha yang dilkukan secara berencana dan terarah, berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha:
Ø  Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan Pancsila;
Ø  Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
Masalah pembinaan insan Pancisila lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat kegiatan pendidikan diharapkan anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral pancasila. Penyerapan nilai-nilai Moral Pancasila diarahkan berjalan secara manusiawi dan alamiah, tidak hanya lewat pemahaman melalui pemikiran, melainkan lewat penghayatan dan pengamalan secara pribadi. Nilai-nilai moral Pancasila tidak untuk sekedar dipahami melainkan untuk dihayati dan diamalkan.       
Langkah-langakah dalam Pengamalan Pancasila ini harus disebar-luaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang.
Jalur-jalur yang digunakan untuk pedoman pengamalan sekaligus pelestarian Pancasila antara lain, sebagai berikut:
Ø  Jalur pendidikan
Dalam melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancsila peranan pendidikan sangat penting, baik pendidikan formal yakni di sekolah-sekolah, maupun pendidikan non-formal yakni dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
Dalam pendidikan foramal, semua unsur lembaga pendidikan tindak-perbutannya hendaklah mncerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Para Pendidik menjadi contoh tauladan, anak didik hendaklah benar-benar dapat mengahayati dan mengamalkan Pancasila, dan perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum.
Di samping pendidikan sekolah penting juga adanya pendidikan keluarga. Peranan keluarga tidak kalah pentingnya dibandingkan pendidikan sekolah, karena pengaruh keluarga jauh mendahului sekolah. Oleh karena itu pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila berlangsung wajar tanpa paksaan, dan hal ini menuntut suasana rumah tangga yang harmonis sesuai nilai-nilai luhur Pancasila yang dipraktekkan sehari-hari. 

Ø  Jalur media massa
Pola pelaksanaan Pedoman Pengamalan Pancasila melalui media massa dapat digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti luas, peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolannya sebagai suatu jalur tersendiri. Dalam hal ini media dakwah memegang peranan penting, baik berupa media tradisional dalam bentuk kesenian maupun modern seperti pers, radio dan televise. Dalam hal menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar siaran-siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila dihindarkan.  
Ø  Jalur organisasi sosial politk
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakkan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun kader-kader Partai Polotik dan semacamnya hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksankan Pedoman Pengamalan Pancasila, dan terutama sekali adalah para Pegawai Republik Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan abdi masyarakat, sehingga Pancasila itu lesatari di Republik Indonesia ini.

D.       PEMBANGUNAN INDONESIA PADA ZAMAN REFORMASI
Orde baru pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [1998].
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.

Eksploitasi sumber daya
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.
Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
Setelah itu di keluarkan ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaruan Kebijakan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Lalu Kabinet AMPERA membuat kebijakan mengacu pada Tap MPRS guna mendobrak kemacetan ekonomi dan memperbaiki sektor-sektor yang menyebabkan kemacetan, seperti :
1.      Rendahnya penerimaan negara
2.      Tinggi dan tidak efisiensinya pengeluaran agama
3.      terlalu banyak dan tidak produktifnya ekspansi kredit bank terlalu banyak tunggakan hutang luar negeri penggunaan devisa bagi
4.      impor yang sering kurang berorientasi pada kebutuhan prasarana.
5.      Debirokratisasi untuk memperlancar kegiatan perekonomian.
Untuk melaksanakan langkah-langkah penyelamatan tersebut maka ditempuh cara:
1.      Mengadakan operasi pajak
2.      Cara pemungutan pajak baru bagi pendapatan perorangan dan kekayaan dengan  menghitung pajak sendiri dan menghitung pajak orang.
Orde Baru merupakan zaman yang telah lama berkuasa di indonesia yaitu kurang lebih selama 32 tahun. Pada masa pemerintahan itu terdapat banyak permasalahan, terutama yang berkaitan dengan masalah perekonomian yang terjadi pada rezim tersebut. Seperti kejadian stabilisasi ,rehabilitasi,inflasi ,dan permasalahan lainnya.
Pada masa demokrasi terpimpin ini, negara bersama aparat ekonominya mendominasi seluruh kegiatan ekonomi yang berakibat mematikan potensi dan kreasi unit-unit swasta. Sehingga pada permulaan orde baru pemerintah berorientasi untuk berusaha menyelamatkan ekonomi nasional terutama pada usaha pengendalian tingkat inflasi dan penyelamatan keuangan negara serta pengamanan kebutuhan rakyat.

Maka dari itu pemerintah menempuh beberapa cara, antara lain:
Stabilisasi dan Rehabilitasi Ekonomi (Stabilisasi yang berarti mengendaliakan inflasi agar harga barang-barang tidak melonjak secara terus menerus,Sedangkan Rehabilitasi adalah perbaikan secara fisik sarana dan prasarana ekonomi)
Mengadakan kerjasama dengan Negara Lain / Kerja Sama Luar Negri (Pemerintah mengikuti perundingan dengan Negara-negara kreditor di Tokyo Jepang pada 19-20 September 1966 yang menanggapi baik usaha pemerintah Indonesia bahwa devisa ekspornya akan digunakan untuk pembayaran utang yang selanjutnya akan dipakai untuk mengimpor bahan-bahan baku)
    Pembangunan Nasional (Pedoman pembangunan nasional adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil)




BAB III
PENUTUP

A.         KESIMPULAN
Pancasila merupakan dasar dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia yang harus dibina keluhuran serta kemurniannya supaya rakyat Indonesia bisa hidup aman, damai dan sejahtera. oleh karena itu, pancasila harus:
a.      Dipahami dari berbgai sudut pandang, mulai dari segi pengertiannya, sejarah perumusannya, kesatuan dan susunannya serta pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
b.      Dihayati, yang dimulai dari pemikiran tentang jiwa bangsa Indonesia sampai dapat dinyatakan sebagai pedoman hidup bangsa.
c.       Diamalkan, yang meliputi pengamalan sebagai dasar Negara dan pedoman pengamalan Pancasila.
d.      Dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari,sebgai makhluk yang hidup  dalam masyarakat, bangsa dan Negara. Pelestarian Pancasila ditempuh melalui jalur pendidikan, jalur media massa dan jalur orgnisasi sosial dan politik.   
Juga pembangunan ekonomi menurut REPELITA adalah mengacu pada sektor pertanian menuju swasembada pangan yang diikuti pertumbuhan industri bertahap. 

3.2     SARAN
a.  Sebagai masyarakat Indonesia, kita harus benar-benar memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikan Kemurnian pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
b.  Koreksi yang berupa kritik dan saran, sangat penulis harapkan dari pembaca sebagai perbaikan dan peyempurnaan makalah ini.
c.    Mengetahui tentang pembanguna Indonesia pada masa Reformasi.



DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor Ms. 1985. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Leberty
Notonagoro. 1971. Pancasila Secara Ilmiah dan Populer. Jakarta: Bumi Aksara