BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada
zaman modern ini, kita mengetahui bahwa bangsa kita ini, bangsa Indonesia
mengalami degradasi moral yang sangat signifikan. Masalahnya sekarang,
Dimanakah letak filsafat Negara kita; Dimanakah letak dasar Negara kita; Kemanakah Pancasila saat ini.
Fenomena dalam
kehidupan sehari-hari tidak lagi menempatkan Pancasila sebagai Ideologi, Dasar
Negara dan Pandangan hidup bangsa. Hal
ini terbukti dengan peristiwa-peristiwa yang marak terjadi saat ini, seperti :
a) Banyaknya pejabat-pejabat kita yang
melakukan tindak korupsi yang disanksi dengan tidak tegas dan tidak jelas.
Sementara itu, rakyat jelata(orang miskin) yang mencuri buah semangka hanya
unutk mengisi perut yang lapar dijatuhi hukum pidana yang tegas dan jelas. Di
manakah letak keadilan di negeri tercinta ini?
b) Pejabat-pejabat kita dengan bangganya
menggunakan mobil mewah, hidup serba konsumerisme sementara di balik kemewahan
itu , masih banyak saudara-saudara kita di kolom kembatan, di samping rel-rel
kereta api, tidur hanya beralaskan Koran tanpa memekai selimut yang tebal
bahkan, memakan makanan bekas (sisa) yang tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Di
manakah letak empati dan rasa kekeluargaan kita antar sesama manusia?
c) Konflik antar suku, antar agama; tawuran
antar pelajar sering terdengar di mana-mana; dan bahkan ada sebagian
daerah yang ingin memerdekakan diri,
ingin berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud kekecewaan
terhadap pemerintah. Di manakah letak persatuan dan kesatuan kita, apakah rasa
nasionalisme kita kepada NKRI sudah memudar?
Dari
fenomena di atas, maka sangat perlu kita
sebagai masyarakat Indonesia untuk memperdalam pemahaman kita terhadap
Pancasila. Tidak hanya paham tetapi kita juga harus menghayati, mengamalkan dan
melestarikan nilai-nilai dari sila Pancasila, supaya keadilan, keamanan,
kemakmuran dan kesejahteraan benar-benar terwujud dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kita
harus sadar dalam melaksanakan Pancasila mulai dari hari ini dan hari-hari yang
akan datang. Dengan adanya kesadaran itu dialamilah segala sesuatu sifat dan
keadaan daripada hak yang disadari itu yang terdapat pada pribadi sendiri.
Untuk menjamin terselenggaranya Pancasila, maka di dalam diri pribadi, kita harus
selalu meneliti diri sendiri, mengamat-amati diri sendiri, sehingga kita selalu
mengetahui dan mengalami sendiri senantiasa dalam keadaan tedorong dan taat
untuk melaksanakan Pancasila(Prof. Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah dan
Populer.1971:hlm )
B.
RUMUSAN MASALAH
Apakah yang dimaksud dengan Pancasila?
Bagaimanakah tinjauan historis rumusan
Pancasila?
Bagaimanakah bentuk susunan dan pokok
pikiran dalam Pancasila?
Bagaimanakah Kemurnian Pancasila?
Bagaimanakah cara melestarikan Kemurnian Pancasila?
Bagaimana keadaan perekonomian Indonesia
pada zaman Reformasi ?
C.
TUJUAN DAN KEGUNAAN
Sebagai
syarat untuk menyelesaikan ujian I, dari Mahasiswa kepada Dosen, pada Jurusan
Ilmu Pengetahuan Sosial; Program studi Pendidikan Kewarganegaraan; semester
III; Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Universitas Mataram.
Sebagai bahan referensi atau bahan
bacaan untuk memperdalam pengetahuan
kita tentang Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMAHAMAN PANCASILA
Beberapa Pengertian Pancasila
1) Secara Etimologis
Secara
etimologis atau menurut loghatnya “Pancasila” berasal dari bahasa India, yakni
bahasa sansekerta, bahasa kasta Brahmana, sedangkan bahasa rakyat jelata
Prakerta(Ismaun, Dalam: Noor Ms Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan.1985:8).
Menurut Prof.
H. Muhammad Yamin, di dalam bahasa sansekerta perkataan Pancasila ada dua macam
arti, yaitu:
Ø Panca : artinya “lima”
Ø Syila
: dengan huruf I biasa (huruf I pendek), artinya”batu-sendi”, “alas”
atau “dasar”.
Ø Syiila : dengan huruf I panjang, artinya “peraturan tingkah laku
yang penting/baik/senenoh/”. Dari kata “syiila” ini dalam bahasa Indonesia
menjadi” susila”, artinya “tingkah laku yang baik”.
Dengan demikian
maka perkatan “Panca-Syiila”(dengan huruf I biasa) berarti “berbatu sendi yang
lima”, “berdasar yang lima” atau “lima dasar”. Sedangkan “Panca-Syiila’’(dengan
huruf i panjang) berarti “lima aturan tingkah laku yang penting”.
2) Secara Historis
Secara
historis, istilah “Pancasila” mula-mula dipergunakan oleh masyarakat India yang
memeluk agama Budha. Pancasila berarti “lima aturan” atau “Five Moral
Principles” yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh para penganut biasa agama Budha, yang dalam bahasa aslinya,
yaitu bahasa Pali “Panca-Sila” yang berisi lima larangan atau lima pantangan
yang bunyinya menurut encyclopaedia atau kamus-kamus Buddhisme adalah sebagai
berikut:
Ø Panatipata veramani sikkhapadam samadiyami.
Artinya : Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup ; maksudnya dilarang membunuh.
Ø Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami.
Artinya: Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan;maksudnya dilarang
mencuri.
Ø Kameshu micchacara veramani sikkhapadam
samadiyami. Artinya: Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan;
maksudnya dilarang berzina.
Ø Musawada veramani sikkhapadam samadiyami.
Artinya: Janganlah berkata palsu; maksudnya dilarang berdusta.
Ø Sura-meraya-majja-pamadatthana verami
sikkhapadam samadiyami. Artinya : janganlah meminum minuman yang menghilangkan
pikiran; maksudnya dilarang minum minuman keras.
Jadi pertama
kali istilah “Pancasila” digunakan untuk memberi nama rumusan lima dasar-dasar
moral dalam agama Budha.
3) Secara Terminologis
Secara
terminologis atau berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai
sejak sidang BPUKI pada tanggal 1 juni 1945. Istilah “Pancasila” dipergunakan
oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima dasar atau lima prinsip Negara
Indonesia merdeka yang diusulkannya. Sedangkan istilah tersebut, menurut Bung
Karno sendiri adalah dibisikkan dari temannya seoarang ahli bahasa.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka dan keesokan harinya tanggal 18
Agustus disahkanlah UUD 1945 yang sebelumnya masih merupakan rencana serta
dalam Pembukaan-nya memuat rumusan Lima Dasar Negara Republik Indonesia yang
diberi nama Pancasila.
Tinjauan Historis Rumusan Pancasila
Dasar
Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila secara resmi dirumuskan
dalam Pembukaan UUD 1945, walaupun istilah “Pacasila” tidak disebutkan secara
eksplisit dalam Pembukaan tersebut, namun perumusannya sila demi sila secara
jelas dicantumkan di dalamnya. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 disebut
sebagai tempat terdapatnya rumusan Pancasila.
Secara historis
rumusan-rumusa Pancasila itu dapat diuraikan dalam tiga kelompok:
1) Rumusan Pancasila dalam sidang-sidang
BPUPKI yang merupakan tahap pengusulan sebagi Dasar Filsafat Negara Indonesia.
2) Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh
PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia.
3) Beberapa Rumusan Pancasila dalam
perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
B.
KEMURNIAN PANCASILA
Pancasila
yang digali dari bumi Indonesia sendiri dapat dihayati secara berurutan sebagai
tahap-tahap penghayatan Pancasila secara sistematis dan sekaligus dapat
menunjukkan bahwa Pancasila adalah filsafat
hidup bangsa Indonesia.
Penghayatan Pancasila secara sitematis
ini dimulai dari pemikiran tentang jiwa bangsa Indonesia sampai dapat
dinyatakan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, yakni:
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Bangsa sebagai
kumpulan manusia yang mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama sebagai
kesatuan, kumpulan jiwa inipun membentuk juga “jiwa bangsa” yang mengandung
kesamaan untuk seluruh warganya. Jiwa bangsa bagi bangsa Indonesia adalah
Pancasila, yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, bukan hal baru,
hanya perumusannya yang baru kemudian. Pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia ini merupakan sumber daya bagi
kehidupan sehari- hari bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
Jiwa bangsa
Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah), dan mempunyai arti
dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap- mental dan tingkah
laku serta amal-perbuatan. Sikap-mental, tingkah-laku dan amal perbuatan bangsa
Indonesia mempunyai cirri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa
lain. Cirri-ciri yang merupakan perwujudan dari jiwa bangsa inilah yang
dimaksud dengan kepribadian Bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila sebagi Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang kuat maka secara langsung kepribadian itu
menjelma menjadi pandangan hidup, yakni Pancasila. Ditinjau dari segi materinya
Pancasila ini merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Dan adanya tekad ini maka pancasila dapat
mempersatukan bagnsa Indonesia, memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan lahir maupun batin dalam masyarakat bangsa Indonesia yang
beraneka ragam sifatnya. Karena itulah maka dalam melaksanakan pembangunan,
bagnsa Indonesia tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang
dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan
kebutuhan –kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. Kepribadian bangsa yang menjelma
sebagai hidup ini secara langsung dapat juga menentukan tujuan hidup bagi
bangsa Indonesia.
Pancasila sebagi Tujuan Hidup Bangsa
Indonesia
Tujuan hidup
manusia adalah kebahagiaan dunia dan kebahagiaan sempurna. Tujuan ini
pengertiannya umum dan bersifat abstrak disamping itu juga relatif. Oleh karena
itu perlu dijabarkan dan disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa sendiri
sehingga tujuan hidup yang ingin dicapai
ini bukan hal-hal yang diluar jangkauannya, tetapi betul-betul cerminan dari
jiwa dan kepribadian sendiri. Dengan demikian tujuan hidup bangsa Indonesia
adalah pancasila. Adapun pancasila sebagi pandangan hidup di sini
pengertiaannya adalah kebahagiaan yang hidup selaras, serasi dan seimbang, baik
dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan alam
semesta, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan
lahiriah dan kebahagiaan rohaniah, yang sekaligus juga menciptakan tata masyarakat
adil dan makmur atas dasar pertimbangan hikmat Tuhan dan kebijaksanaan bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa
Indonesia
Degan berdasar
pada pandangan hidup Pancasila dan tujuan hidup Pancasila, maka antara
pandangan dan tujuan ini ada suatu cara yang ingin dilaksanakan. Untuk
menyesuaikan pandangan hidup terhadap tujuan hidup yang sama dan identik yakni
Pancasila ini, maka cara pelaksanaannya juga pengamalan daripada Pancasila itu
sendiri yang merupakan suatu pedoman
hidup, sehingga dinyatakan pancasila adalah pedoman hidup bangsa
Indonesia. Dengan berpedoman pancasila ini berarti juga memlihara nilai-nilai
luhur yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari dan meneruskan ke generasi berukutnya dengan menyesuaikan
perkembangan masyarakat modern. Oleh karena itu Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari harus dijabarkan dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengeri oleh
seluruh warga bangsa dan rakyat Indonesia.
Dengan
lima tahap pengahyatan ini yang semuanya merupakan satu kesatuan tidak dapat
dipisahkan-pisahkan dan adanya secara bersamaan, hanya pemikirannya diuraikan
secara bertahap. Lima pengahatan di atas ada sejak adanya bangsa Indonesia
bukan hal baru, hanya penganlisisannya yang baru menjelang Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itulah maka Pancasila disebut sebagai
Filsafat hidup bangsa Indonesia, hal ini ditinjau dari segi material atas dasar
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Pancasila tidak dapat terlepas dari bangsa Indonesia,
demikian juga bangsa Indonesia tidak dapat meninggalkan pancasila.
Selanjutnya
pancasila jika diperhatikan dari segi formal mampunayi arti khusus yang
diterapkan pada ketatanegaraan Indonesia. Namun demikian kedua tinjauan itu
saling memperkuat, sehingga dapat menambah kekuatan daripada Pancasila. Pada
saat bangs Indonesia mendirikan Negara (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945), rakyat Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar Negara yang
tertulis. Baru pada keesokan harinya pada tanggal 14 Agustus 1945 disahkanlah
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI yang di dalamnya mengandung lima
rumusan yang diberi nama Pancasila sebagi dasar Negara. PPKI ini merupakan
wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan pancasila sebagai
dasar Negara yang merupakan inti daripada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Dengan pengesahan ini maka Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa dan
rakyat Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
C.
PELESTARIAN PANCASILA
Jika
kita bertanya mengenai :bagaimana cara
melestarikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, maka kita perlu
melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancasila, dengan mendarah-dagingkan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila. Dengan perkataan lain,
dengan petunjuk Pedoman Pedoman Pengamalan Pancasila itu kita masing-masing
harus berusaha , agar nilai-nilai, norma-norma, sikap dan tingkah laku yang
dijabarkan dari kelima sila Pancasila itu benar-benar menjadi bagian yang utuh
dan tidak terpisahkan dari seluruhan cara hidup masyarakat Indonesia.
Mendarah-dagingkan
Pengamalan Pancasila adalah proses pendidikan dalam arti luas, oleh karena itu
usaha bangsa Indonesia ke arah ini perlu dilakukan secara sadar, teratur dan
berencana, sehingga tingkah-laku bangsa Indonesia bergerak ke arah Penghayatan
dan Pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila. Karena pelaksanaan Pedoman Pengamalan Pancasila yang dirasakan sebagi
panggilan untuk bersama-bersama merasakan kehidupan yang lebih baik dan lebih
bermakna.
Untuk
melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancasila perlu usaha yang dilkukan secara
berencana dan terarah, berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila
sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam
kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola
itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha:
Ø Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi
insan Pancsila;
Ø Pembangunan bangsa untuk mewujudkan
masyarakat Pancasila.
Masalah
pembinaan insan Pancisila lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat
kegiatan pendidikan diharapkan anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral
pancasila. Penyerapan nilai-nilai Moral Pancasila diarahkan berjalan secara
manusiawi dan alamiah, tidak hanya lewat pemahaman melalui pemikiran, melainkan
lewat penghayatan dan pengamalan secara pribadi. Nilai-nilai moral Pancasila
tidak untuk sekedar dipahami melainkan untuk dihayati dan diamalkan.
Langkah-langakah
dalam Pengamalan Pancasila ini harus disebar-luaskan kepada seluruh lapisan
masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang
menunjang.
Jalur-jalur
yang digunakan untuk pedoman pengamalan sekaligus pelestarian Pancasila antara
lain, sebagai berikut:
Ø Jalur pendidikan
Dalam
melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancsila peranan pendidikan sangat penting,
baik pendidikan formal yakni di sekolah-sekolah, maupun pendidikan non-formal
yakni dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
Dalam
pendidikan foramal, semua unsur lembaga pendidikan tindak-perbutannya hendaklah
mncerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Para Pendidik menjadi contoh tauladan,
anak didik hendaklah benar-benar dapat mengahayati dan mengamalkan Pancasila,
dan perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum.
Di samping
pendidikan sekolah penting juga adanya pendidikan keluarga. Peranan keluarga
tidak kalah pentingnya dibandingkan pendidikan sekolah, karena pengaruh
keluarga jauh mendahului sekolah. Oleh karena itu pengamalan Pancasila harus
ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses
pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila berlangsung wajar tanpa paksaan, dan
hal ini menuntut suasana rumah tangga yang harmonis sesuai nilai-nilai luhur
Pancasila yang dipraktekkan sehari-hari.
Ø Jalur media massa
Pola
pelaksanaan Pedoman Pengamalan Pancasila melalui media massa dapat digolongkan
sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti luas, peranan media massa
sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolannya sebagai suatu jalur
tersendiri. Dalam hal ini media dakwah memegang peranan penting, baik berupa
media tradisional dalam bentuk kesenian maupun modern seperti pers, radio dan
televise. Dalam hal menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar
siaran-siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila
dihindarkan.
Ø Jalur organisasi sosial politk
Sesuai dengan
tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakkan kehidupan
konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun kader-kader Partai Polotik
dan semacamnya hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksankan
Pedoman Pengamalan Pancasila, dan terutama sekali adalah para Pegawai Republik
Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan abdi masyarakat, sehingga
Pancasila itu lesatari di Republik Indonesia ini.
D.
PEMBANGUNAN INDONESIA PADA ZAMAN REFORMASI
Orde
baru pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun
sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada
tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [1998].
Presiden
Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara
dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang
ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli
ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya
bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat
dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar
oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi
tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang
pembangunan antara pusat dan daerah.
Eksploitasi sumber
daya
Selama
masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber
daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar
namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan
dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.
Saat
permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan
ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi,
penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan
pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang
menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi
penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan
pemerintah.
Setelah
itu di keluarkan ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaruan Kebijakan
ekonomi, keuangan dan pembangunan. Lalu Kabinet AMPERA membuat kebijakan
mengacu pada Tap MPRS guna mendobrak kemacetan ekonomi dan memperbaiki
sektor-sektor yang menyebabkan kemacetan, seperti :
1. Rendahnya penerimaan negara
2. Tinggi dan tidak efisiensinya pengeluaran
agama
3. terlalu banyak dan tidak produktifnya
ekspansi kredit bank terlalu banyak tunggakan hutang luar negeri penggunaan
devisa bagi
4. impor yang sering kurang berorientasi
pada kebutuhan prasarana.
5. Debirokratisasi untuk memperlancar
kegiatan perekonomian.
Untuk
melaksanakan langkah-langkah penyelamatan tersebut maka ditempuh cara:
1. Mengadakan operasi pajak
2. Cara pemungutan pajak baru bagi
pendapatan perorangan dan kekayaan dengan
menghitung pajak sendiri dan menghitung pajak orang.
Orde
Baru merupakan zaman yang telah lama berkuasa di indonesia yaitu kurang lebih
selama 32 tahun. Pada masa pemerintahan itu terdapat banyak permasalahan,
terutama yang berkaitan dengan masalah perekonomian yang terjadi pada rezim
tersebut. Seperti kejadian stabilisasi ,rehabilitasi,inflasi ,dan permasalahan
lainnya.
Pada
masa demokrasi terpimpin ini, negara bersama aparat ekonominya mendominasi
seluruh kegiatan ekonomi yang berakibat mematikan potensi dan kreasi unit-unit
swasta. Sehingga pada permulaan orde baru pemerintah berorientasi untuk
berusaha menyelamatkan ekonomi nasional terutama pada usaha pengendalian
tingkat inflasi dan penyelamatan keuangan negara serta pengamanan kebutuhan
rakyat.
Maka dari itu
pemerintah menempuh beberapa cara, antara lain:
Stabilisasi
dan Rehabilitasi Ekonomi (Stabilisasi yang berarti mengendaliakan inflasi agar
harga barang-barang tidak melonjak secara terus menerus,Sedangkan Rehabilitasi
adalah perbaikan secara fisik sarana dan prasarana ekonomi)
Mengadakan
kerjasama dengan Negara Lain / Kerja Sama Luar Negri (Pemerintah mengikuti
perundingan dengan Negara-negara kreditor di Tokyo Jepang pada 19-20 September
1966 yang menanggapi baik usaha pemerintah Indonesia bahwa devisa ekspornya
akan digunakan untuk pembayaran utang yang selanjutnya akan dipakai untuk
mengimpor bahan-bahan baku)
Pembangunan Nasional (Pedoman pembangunan
nasional adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari
kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam
suasana politik dan ekonomi yang stabil)
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pancasila
merupakan dasar dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia yang harus dibina keluhuran
serta kemurniannya supaya rakyat Indonesia bisa hidup aman, damai dan
sejahtera. oleh karena itu, pancasila harus:
a. Dipahami dari berbgai sudut pandang, mulai
dari segi pengertiannya, sejarah perumusannya, kesatuan dan susunannya serta
pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.
b. Dihayati, yang dimulai dari pemikiran
tentang jiwa bangsa Indonesia sampai dapat dinyatakan sebagai pedoman hidup
bangsa.
c. Diamalkan, yang meliputi pengamalan
sebagai dasar Negara dan pedoman pengamalan Pancasila.
d. Dilestarikan dalam kehidupan
sehari-hari,sebgai makhluk yang hidup
dalam masyarakat, bangsa dan Negara. Pelestarian Pancasila ditempuh
melalui jalur pendidikan, jalur media massa dan jalur orgnisasi sosial dan
politik.
Juga pembangunan
ekonomi menurut REPELITA adalah mengacu pada sektor pertanian menuju swasembada
pangan yang diikuti pertumbuhan industri bertahap.
3.2 SARAN
a. Sebagai masyarakat Indonesia, kita harus
benar-benar memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikan Kemurnian
pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
b. Koreksi yang berupa kritik dan saran, sangat
penulis harapkan dari pembaca sebagai perbaikan dan peyempurnaan makalah ini.
c. Mengetahui tentang pembanguna Indonesia
pada masa Reformasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Bakry, Noor Ms.
1985. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Leberty
Notonagoro.
1971. Pancasila Secara Ilmiah dan Populer. Jakarta: Bumi Aksara